: TUNTUTAN 2 TAHUN MARGO YUWONO: HUKUM YANG TUMPUL UNTUK KEJAHATAN, TAJAM UNTUK YANG BERJUANG MELURUSKAN SISTEM

Terkini 24 Jul 2026 17:53 2 min read 23 views By Redaksi
: TUNTUTAN 2 TAHUN MARGO YUWONO: HUKUM YANG TUMPUL UNTUK KEJAHATAN, TAJAM UNTUK YANG BERJUANG MELURUSKAN SISTEM
Berita, viral, kasus, tambang, ilegal, bangil, PaSURUAN, pengadilan negeri, jaksa penuntut umum

BANGIL || Saluran Rakyat — Persidangan dugaan pertambangan tanpa izin yang menjerat Margo Yuwono dan Samsul Arifin, Selasa (21/7/2026), menampakkan wajah hukum yang memilukan. Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta terhadap Margo Yuwono—sementara Samsul Arifin hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Angka yang timpang ini bukan sekadar perhitungan pidana. Ia menjadi bukti nyata: orang yang berniat meluruskan aturan justru dipikul beban lebih berat, sementara pihak yang hanya menjalankan peran di lapangan mendapatkan tuntutan yang jauh lebih ringan.

 

Bukan Melawan Hukum, Tapi Mencari Kepastian Hukum

Sepanjang proses persidangan, terbukti bahwa Margo tidak pernah bermaksud melanggar aturan. Ia mengirimkan surat resmi ke berbagai lembaga negara bukan untuk meminta izin yang dipalsukan, melainkan mendesak pemerintah memperbaiki peraturan yang tumpang tindih, belum jelas, dan menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

 

Ia bergerak atas dasar itikad baik: ingin memastikan setiap langkah yang diambil sesuai hukum, bukan mencurinya. Namun justru niat baik itu kini dibalik menjadi tuduhan yang membebani pundaknya.

 

Berjuang Membela Diri, Padahal Pulpen Saja Sulit Didapat

Saat hakim memberi kesempatan menyampaikan pembelaan, Margo menyuarakan kenyataan pahit yang jarang diketahui publik:

"Mohon izin, Yang Mulia. Di dalam tahanan, untuk mendapatkan pulpen saja sangat sulit. Bagaimana saya bisa menyusun pembelaan yang utuh jika alat paling dasar pun tak tersedia?"

 

Kalimat sederhana itu mengungkap banyak hal: hak membela diri yang seharusnya terjamin justru dipersulit oleh keterbatasan yang tak wajar. Meski akhirnya hakim memerintahkan pemenuhan kebutuhan tersebut, sempat terbayang: apakah ada upaya tak kasat mata yang ingin membungkam pembelaannya?

 

Mengapa Yang Berniat Baik Dihukum Lebih Berat?

Masyarakat yang mengamati perkara ini berhak bertanya:

 

- Apakah adil jika kesalahpahaman akibat aturan negara yang belum sempurna diperlakukan sama dengan kejahatan yang direncanakan?

 

- Mengapa orang yang berupaya memperbaiki sistem justru dituntut lebih keras daripada pihak yang hanya menerima perintah?

 

- Apakah hukum ini nantinya akan membuat orang takut untuk mencari kejelasan aturan, dan lebih memilih melanggar sembunyi-sembunyi?

 

Margo Yuwono akan menyampaikan pembelaan secara tertulis sekaligus lisan pada sidang Rabu, 29 Juli 2026. Ia tidak meminta dibebaskan begitu saja, melainkan meminta hakim melihat fakta sesungguhnya: tidak ada niat jahat, hanya kesalahpahaman; bukan pelanggaran sengaja, melainkan upaya mencari kepastian hukum.

 

Perjuangannya bukan untuk dirinya sendiri. Ia berdiri di meja hijau ini juga untuk memastikan: suatu hari nanti, rakyat yang berniat baik tak perlu takut dipenjara hanya karena aturan negara yang belum jelas.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp